Struktur Organisasi

Susunan organisasi PDAM kota aceh utara yang terstruktur untuk memastikan pelayanan optimal kepada masyarakat kota aceh utara.

Pimpinan

Direksi PDAM kota aceh utara

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis dan operasional perusahaan.

DR

Direktur Utama

Direktur Utama

Bertanggung jawab atas keseluruhan kebijakan strategis dan operasional PDAM kota aceh utara.

DT

Direktur Teknik

Direktur Teknik

Mengelola produksi, distribusi, dan pemeliharaan jaringan air bersih di seluruh kota aceh utara.

DU

Direktur Umum

Direktur Umum & Keuangan

Membawahi bagian keuangan, SDM, dan administrasi untuk menunjang operasional perusahaan.

Departemen

Bagian-Bagian PDAM kota aceh utara

Setiap bagian memiliki tugas dan tanggung jawab khusus dalam memastikan pelayanan air bersih untuk kota aceh utara.

Bagian Teknik

Bertanggung jawab atas operasi instalasi pengolahan air, jaringan distribusi pipa, perbaikan kebocoran, dan pemeliharaan rutin di seluruh wilayah kota aceh utara.

Bagian Keuangan

Mengelola pencatatan, penagihan, pelaporan keuangan, serta pengelolaan anggaran dan investasi PDAM kota aceh utara.

Bagian Pelayanan

Menangani pendaftaran pelanggan baru, pengaduan, customer service, dan komunikasi dengan masyarakat kota aceh utara.

Bagian SDM

Mengelola sumber daya manusia, rekrutmen, pengembangan kompetensi, dan kesejahteraan karyawan PDAM kota aceh utara.

Bagian Pengawasan

Mengawasi kualitas air, audit internal, dan memastikan setiap proses sesuai standar operasional dan regulasi.

Bagian Litbang

Penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan air, inovasi layanan, serta studi kelayakan ekspansi di kota aceh utara.

Bagan Organisasi

PDAM kota aceh utara dipimpin oleh Direktur Utama yang membawahi Direktur Teknik dan Direktur Umum & Keuangan. Setiap direksi mengkoordinasikan beberapa bagian dengan jalur komando yang jelas. Hal ini memastikan setiap proses operasional berjalan terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Struktur organisasi PDAM kota aceh utara dirancang ramping namun fungsional, sehingga setiap unit kerja dapat fokus pada tugas spesifiknya tanpa tumpang tindih kewenangan. Pengambilan keputusan strategis dilakukan oleh Dewan Direksi dengan dukungan Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah kota aceh utara.

Pengawasan: Operasional PDAM kota aceh utara diawasi oleh Dewan Pengawas yang ditunjuk Pemerintah Daerah kota aceh utara, untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.